A. Pengertian Shalat
Asal makna shalat menurut bahasa arab adalah “doa”, secara istilah shalat adalah ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Dalam kitab Ilmu Fiqih Islam Lengkap karya Moh. Rifa’i ditambahkan bahwa shalat adalah menghadapkan jiwa dan raga kepada Allah, karena taqwa hamba kepada Tuhannya, mengagungkan kebesaran-Nya dengan khusyu’ dan ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan.
B. Dalil-Dalil Yang Mewajibkan Shalat
Dalil-dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi SAW. Ayat Al-Qur’an yang mewajibkan salat antara lain: Q.S …….
C. Syarat-Syarat Shalat
- Syarat-Syarat Wajib Mengerjakan Shalat
a. Suci dari haid dan nifas.
b. Sampai dakwah Islam kepadanya.
c. Berakal.
d. Baligh.
e. Ada pendengaran
- Syarat-Syarat Sahnya Shalat
a. Suci badannya dari dua hadats, yaitu hadats besar dan hadats kecil.
b. Bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
c. Menutup aurat, bagi laki-laki antara pusat daan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan dua telapak tangan.
d. Sudah masuk waktu shalat.
e. Menghadap kiblat.
D. Rukun Shalat
- Niat, artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
- Berdiri, bagi orang yang kuasa.
- Takbiratul Ihram
- Membaca Surat Fatihah
- Ruku’.
- I’tidal.
- Sujud dua kali.
- Duduk antara dua sujud.
- Duduk untuk tasyahud pertama.
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat atas Nabi.
- Mengucap salam yang pertama
- Tertib
E. Sunnat-Sunnat Shalat
Ketika selesai shalat fardhu disunnatkan membaca dzikir dan doa. Dan hal-hal yang disunnatkan sebelumnya adalah adzan dan iqamah. Adapun syarat-syarat adzan dan iqamah, yaitu:
1. Orang yang menyerukan adzan dan iqamah adalah mumayyiz.
2. Dilakukan sesudah masuk waktu shalat.
3. Islam.
4. Kalimat adzan dan iqamah berturut-turut.
5. Tertib.
Hal-hal yang disunnatkan ketika adzan dan iqamah, yaitu:
1. Menghadap kiblat.
2. Berdiri.
3. Hendaklah dilakukan di tempat yang lebih tinggi.
4. Muazzin sebaiknya orang yang suaranya keras dan indah.
5. Suci dari hadats dan najis.
6. Membaca shalawat nabi setelah selesai adzan.
7. Disunnatkan membaca doa di antara adzan dan iqamah.
Hal-hal yang disunnatkan dalam mengerjakan shalat, yaitu:
- Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangan setinggi bahu, keduanya dihadapkan ke kiblat.
- Mengangkat kedua tangan ketika akan ruku’, ketika berdiri dari ruku’, dan tatkala berdiri dari tasyahud awal.
- Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di bawah dada. Menurut sebagian ulama diletakkan di bawah pusat.
- Melihat ea rah tempat sujud, selain pada waktu membaca Asyhadu Allailaha Illallah dalam tasyahud. Ketika itu hendaklah melihat ke telunjuk.
- Membaca doa Iftitah sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al-Fatihah.
- Membaca A’uzubillah sebelum membaca Bismillah.
- Membaca Amin setelah membaca Al-Fatihah.
- Membaca surat atau ayat A-Qur’an bagi imam atau orang shalat sendiri sesudah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama (ke-1 dan ke-2) dalam tiap-tiap shalat.
- Sunnat bagi makmum mendengarkan bacaan imamnya.
- Mengeraskan bacaan pada saat shalat Subuh dan dua rakaat yang pertama pada salat Magrib dan Isya, begitu juga salat Jum’at, salat Hari Raya, Tarawih, dan Witir dalam bulan Ramadhan, beralasan dengan amal Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Takbir tatkala turun dan bangkit, selain ketika bangkit dari ruku’.
- Ketika bangkit dari ruku’ membaca SamiAllahhuliman Hamidah.
- Tatkala I’tidal membaca Rabbanawalakalhamd.
- Meletakkan dua telapak tangan di atas lutut ketika ruku’.
- Membaca tasbih tiga kali ketika ruku’.
- Membaca tasbih tiga kali ketika sujud.
- Membaca doa ketika duduk di antara dua sujud.
- Duduk Iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam salat, kecuali duduk akhir.
- Duduk Tawarruk di duduk akhir.
- Duduk istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri.
- Bertumpu pada tanah tatkala hendak berdiri dari duduk.
- Memberi salam yang kedua, hendaklah menoleh ke sebelah kiri sampai pipi yang kiri itu kelihatan dari belakang.
- Ketika memberi salam hendaklah diniatkan memberi salam kepada yang di sebelah kanan dan kirinya, baik terhadap manusia maupun malaikat.
F. Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
- Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna. Misalnya melakukan I’tidal sebelum rukuk sempurna.
- Meningglkan salah satu syarat.
- Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat kecuali lupa.
- Bergerak tiga kali berturut-turut.
- Makan atau minum.
- Tertawa terbahak-bahak.
- Mendahului imam sampai dua rukun.
- Murtad, yakni keluar dari Islam.
G. Waktu yang Dilarang untuk Mengerjakan Shalat
- Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
- Ketika matahari sedang tepat pada puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya.
- Sesudah ashar hingga terbenamnya matahari.
- Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/lembing.
- Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya.
H. Macam-Macam Shalat
1. Shalat Wajib
Shalat wajib atau fardhu adalah lima kali sehari semalam, yaitu Subuh dua raka’at, Dzuhur dan Ashar empat raka’at, Maghrib tiga raka’at, dan Isya’ empat raka’at. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat ini yaitu pada malam Isra’, setahun sebelum tahun Hijriyah.
Waktu-waktu shalat wajib adalah:
a. Shalat subuh, waktunya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
b. Shalat dzuhur, awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengahan langit sampai bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat di atas ubun-ubun)
c. Shalat ashar, waktunya dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak, sampai terbenam matahari.
d. Shalat maghrib, waktunya dari terbenam matahari sampai terbenamsyafaq (teja) merah.
e. Shalat isya, waktunya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar.
2. Shalat Jum’at
a. Pengertian dan Hukum
Shalat Jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah, waktu dzuhur pada hari Jum’at sebagai pengganti shalat dzuhur. Hukum shalat Jum’at adalah fardu ‘ain bagi yang telah memenuhi syarat.
b. Syarat dan Rukun
1) Syarat Wajib
· Islam
· Baligh
· Berakal
· Laki-laki
· Merdeka
· Tidak ada halangan
Adapun mereka yang dianggap berhalangan sebagai berikut:
· Sakit
· Dalam perjalanan
· Hujan lebat (jika turun hujan lebat yang tidak dapat diatasi, seperti banjir, tidak ada fasilitasnya, dan lain-lain)
· Kesulitan-kesulitan lain yang tidak memungkinkan untuk shalat Jum’at, seperti takut ada perampok, binatang buas, kebakaran, dan sebagainya.
2) Syarat Sah Shalat Jum’at
· Diadakan di daerah pemukiman baik di desa maupun di kota.
· Dilakukan pada waktu dzuhur (pada hari jum’at).
· Dikerjakan secara berjama’ah.
· Dikerjakan sesudah khutbah.
3) Rukun Shalat Jum’at
Rukun shalat jum’at sama dengan shalat fardhu.
c. Syarat Khutbah Jum’at
1) Khutbah dilaksanakan pada waktu dzuhur.
2) Khutbah dilaksanakan dengan berdiri bila mampu.
3) Khatib harus duduk sebentar di antara dua khutbah.
4) Khatib suci dari hadats dan najis.
5) Khatib harus menutup aurat.
6) Suara khatib dapat didengar oleh jama’ah.
7) Tertib
d. Rukun Khutbah Jum’at
1) Mengucapka pujian kepada Allah SWT.
2) Mengucapkan kalimat syahadatain.
3) Membaca shlawat atas Nabi.
4) Berwasiat atau memberi nasihat untuk bertaqwa kepada Allah SWT.
5) Membaca ayat suci Al-Qur’an pada salah satu dua khutbah.
6) Berdoa pada khutbah kedua untuk untuk kaum muslimin dan muslimat.
e. Sunnat Jum’at
1) Sunnat Khutbah
· Dilakukan di atas mimbar
· Memberi salam pada khutbah pertama.
· Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
· Khutbah tidak terlalu panjang atau terlalu pendek.
· Khatib menghadap jama’ah.
· Khatib membaca suart Al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah.
2) Sunnat Sebelum Shalat Jum’at
· Mandi
· Memotong kuku.
· Berpakaian rapi dan bersih.
· Segera menuju masjid.
· Memakai wangi-wangian.
· Berdoa ketika menuju atau masuk masjid.
3. Shalat Berjama’ah
a. Pengertian dan Hukumnya
Shalat berjama’ah yaitu shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Salah satu dari mereka menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum. Hukum melaksanakan shalat berjama’ah adalah sunnat mu’akkad, artinya sunnat yang sangat utama dibandingkan dengan shalat secara munfarid (sendiri).
b. Syarat Imam
1) Fasih bacaannya.
2) Laki-laki bila makmumnya laki-laki.
3) Imam berdiri lebih ke depan.
4) Tidak boleh dijadikan imam seseorang yang sedang beriman kepada yang lain.
c. Syarat Makmum
1) Makmum berniat mengikuti gerakan imam.
2) Makmum harus mengikuti gerakan imam.
3) Makmum harus mengetahui gerak-gerik imam.
4) Makmum berada dalam bangunan atau tempat yang berhubungan.
5) Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
d. Tata cara Shalat Berjama’ah
1) Dalam bacaan atau gerakan seperti takbiratul ihram, ruku, sujud, tasyahud, dan salam, makmum selalu berbuat setelah imam melakukannya.
2) Di kala imam membaca Al-fatihah nyaring, makmum mendengarkan.
3) Ketika bangun dari ruku, imam membaca: Sami’allahulimanhamidahmakmum membaca Allahumalakalhamdu
e. Sunnat-Sunnat dalam Shalat Berjama’ah
1) Meluruskan shaf dan merapatkannya.
2) Mengisi shaf terdepat jika masih kosong.
3) Imam mengeraskan suara takbir dan tasmi’ serta salam.
4) Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat atau ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyah.
4. Shalat Sunnat
- Shalat Hari Raya
1) Hari Raya Idul Fitri yaitu dua raka’at pada setiap tanggal 1 Syawal.
2) Hari Raya Idul Adha yaitu pada stiap tanggal 10 Zulhijjah.
- Shalat Gerhana Bulan dan Matahari, dilakukan sekurang-kurangnya dua rakaat pada waktu gerhana bulan atau matahari.
- Shalat Minta Hujan (Istisqa’) hukumnya sunnat ketika ada hajat , dapat dilakukan sekurangkurangnya dengan doa saja, namun yang lebih sempurna dengan shalat dua rakaat.
- Shalat Sunnat Rawatib
1) Shalat Sunnat Rawatib Muakkad
a) Dua rakaat sebelum subuh.
b) Dua rakaat sebelum dzuhur.
c) Dua rakaat setelah dzuhur.
d) Dua rakaat setelah maghrib.
e) Dua rakaat setelah isya’.
2) Shalat Sunnat Rawatib Ghairu Muakkad
a) Empat rakaat sebelum ashar.
b) Dua rakaat sebelum maghrib
c) Dua rakaat sebelum dan sesudah dzuhur.
- Shalat Sunnat Jum’at, dilakukan dua atau empat rakaat setelah shalat jumat.
- Shalat Tahyatul Masjid ialah shalat menghormati masjid. Shalat ini disunnatkan bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk, yaitu sebanyak dua rakaat.
- Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat pada waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak; kira-kira pukul 8-9 sampai tergelincir matahari.
- Shalat tahajud adalah shalat sunnat pada waktu malam, dan sebaiknya pada larut malam setelah tidur. Bilangan rakaat tidak dibatasi, minimal adalah dua rakaat.
- Shalat Tarawih adalah shalat sunnat malam pada bulan Ramadhan. Hukumnya sunnat muakkad. Dilakukan setelah shalat Isya sampai terbit fajar, boleh dilakukan berjamaah.
- Shalat Witir artinya shalat ganjil. Shalat ini merupakan menutup shalat-shalat yang lain. Boleh dilakukan setelah shalat Isya sampai fajar.
- Shalat Istikharah merupakan shalat memohon petunjuk yang baik.
- Shalat Sunnat Mutlaq artinya shalat sunnat yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabnya, rakaatnya pun tidak ditentukan.
Referensi
Rasjid, Sulaiman. 1997. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Al-Gensindo.
Rifa’i, Moh. 1978. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra.